Selasa, 14 Juni 2011

Shalat Sunnah Rawatib

Diposting oleh Achmad Syafiudin ,

Sholat Sunnah adalah sholat yang di anjurkan untuk di kerjakan namun tidak di wajibkan sehinnga tidak berdosa bila ditinggalkan. Dan dengan kata lain sholat sunnah apabila dilakukan dengan baik, dan penuh keikhlasan maka akan mendapat Hikmah dan Rahmat dari Allah SWt yang sangat besar. Sholat sunnah di bagi menjadi 2 macan :
·         Sholat Sunnah Muakkad, adalah sholat sunnah yang sangat dianjurkan di kerjakan, tapi tetap sunnah, artinya hukum sholat sunnah ini mendekati wajib, seperti sholat Sunnah dua hari Raya, shalat witr, shalat sunnah Rawatib, sholat sunnah thawaf (bagi yang melaksanakan ibadah haji), dll.
·         Ghairu Muakkad, sholat sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan, tapi tidak mendekati wajib hukumnya, seperti sholat yang sifatnya tergantung waktu dan keadaan, seperti sholat sunnah Khusuf yang hanya dikerjakan saat terjadi gerhana.
Disini saya menekankan tentang sholat Sunnah Rawatib, yaitu sholat sunnah yang dilakukan mengiringi sholat fardhu, baik sebelumnya (qabliyah) ataupun sesudahnya (ba’diyah).
Ada tiga Hadits yang menjelaskan tentang shalat sunnah Rawatib serta letaknya,
1.       Dari Ummu Habibah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya “Tidaklah seorang muslim mendirikan shalat sunnah ikhlas karena Allah sebanyak dua belas rakaat selain shalat fardhu, melainkan Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga.” (HR. Muslim no. 728), dan  dalam riwayat At-Tirmizi dan An-Nasai, ditafsirkan ke-12 rakaat tersebut. Beliau bersabda yang artinya Barangsiapa menjaga dalam mengerjakan shalat sunnah dua belas rakaat, maka Allah akan membangunkan rumah untuknya di surga, yaitu empat rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat setelah zhuhur, dua rakaat setelah maghrib, dua rakaat setelah isya` dan dua rakaat sebelum subuh.” (HR. At-Tirmizi no. 379 dan An-Nasai no. 1772 dari Aisyah).
2.       Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radliallahu ‘anhu dia berkata yang artinya “Aku menghafal sesuatu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berupa shalat sunnat sepuluh raka’at yaitu; dua raka’at sebelum shalat zuhur, dua raka’at sesudahnya, dua raka’at sesudah shalat maghrib di rumah beliau, dua raka’at sesudah shalat isya’ di rumah beliau, dan dua raka’at sebelum shalat subuh.” (HR. Al-Bukhari no. 937, 1165, 1173, 1180 dan Muslim no. 729) Dalam sebuah riwayat keduanya, “Dua rakaat setelah jumat.” Dalam riwayat Muslim, “Adapun pada shalat maghrib, isya, dan jum’at, maka Nabi r mengerjakan shalat sunnahnya di rumah.”
3.       Dari Ibnu Umar dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya “Semoga Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat (sunnah) empat raka’at sebelum Ashar.” (HR. Abu Daud no. 1271 dan At-Tirmizi no. 430)
Maka dari pemaparan diatas kita bisa tahu, waktu-waktu untuk melaksanakan sholat sunnah rawatib adalah sebgai berikut :
*        2 rakaat sebelum Shubuh yang sebaiknya dilakukan dengan singkat;
*        2 rakaat atau bisa 4rakaat sebelum Zhuhur;
*        2 rakaat setelah Zhuhur;
*        4 rakaat setelah Ashar;
*        2 rakaat setelah Sholat Jum’at;
*        2 rakaat setelah Maghrib, yang sebaiknya di lakukan dirumah;
*        2 rakaat setelah Isya’, yang sebaiknya dilakukan dirumah.
Disunnahkan juga saat akan melaksanakan sholat Rawatib Ba’diyah agar memisahkannya dengan berbicara atau dengan berpindah tempat duduk. Dan pemisah yang paling utama adalah berpindah tempat kerumah. Karena sholat yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang paling utama dilaksanakan di rumahnya kecuali Shalat wajib.  Hal ini sebagaimana disamapaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam Sabdanya yang artinya : “Sesungguhnya shalat seseorang yang paling utama adalah dirumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dalam Shahihain, dari Zaid Bin Tsabit). Demikian juga dengan shalat Jum’at tidak boleh disambung dengan shalat sunnah sesudah shalat jum’at sebelum berbicara atau berpindah tempat. Dan salah satu Sabda Nabi Muhammad SAW adalah “Shalat sunnah di rumah masing-masing itu lebih utama daripada shalat di masjid Nabawi.”
Mungkin ini sekilas tentang Shalat Sunnah Rawatib, Dikutip dari http://al-atsariyyah.com dan http://www.voa-islam.com dengan sedikit perubahan. semoga bermanfaat…..

Back Top

0 komentar:

Posting Komentar